Sukoharjo – Mentari Sehat Indonesia menggelar pertemuan strategis yang berlangsung selama dua hari di Hotel Brothers Solo Baru pada rabu (13/9). Pertemuan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan komunitas yang bertujuan untuk mengoptimalisasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terkait dengan penanganan Tuberkulosis (TBC) di Kabupaten/Kota.
Tujuan utama pertemuan ini adalah untuk memonitor dan mengevaluasi situasi TBC serta perkembangan jejaring District Public Privat Mix (DPPM) dalam pemenuhan SPM kesehatan, khususnya dalam konteks TBC. Langkah ini sejalan dengan strategi Konsorsium Komunitas Penabulu-STPI (PR PB-STPI) yang bertujuan untuk meningkatkan peran Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan komunitas terdampak TBC dalam mempengaruhi Pemerintah Daerah untuk bersama-sama mengatasi permasalahan TBC dengan pendekatan multi-sektor, termasuk melibatkan aktif peran legislatif dan eksekutif di daerah.
Pertemuan ini merupakan bukti komitmen para pemangku kepentingan dalam upaya mengatasi TBC dan meningkatkan mutu layanan kesehatan di Kabupaten/Kota. Hadir dalam pertemuan ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo, perwakilan dari lima Puskesmas di Kabupaten Sukoharjo, perwakilan dari rumah sakit swasta, perwakilan dari rumah sakit pemerintah, ketua Tim DPPM Sukoharjo, serta perwakilan dari DISPERMADES dan KOPI TB.
Koordinator Program TBC MSI Sukoharjo, Akmal Mukhibbin, menyoroti pentingnya sinergitas MSI dengan lintas sektor untuk berkolaborasi secara masif dalam upaya penanggulangan TBC di Kabupaten Sukoharjo. Ia berharap bahwa dengan kerjasama yang kuat ini, percepatan eliminasi kasus TBC di wilayah tersebut dapat diupayakan secara bersama-sama. Dengan kata lain, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci sukses dalam menghadapi tantangan TBC di Kabupaten Sukoharjo.
“Dalam konteks implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah, terutama dalam penanganan TBC, terdapat indikator yang harus dicapai. Salah satunya adalah keterlibatan layanan swasta dalam penemuan kasus TBC dan pencatatan kasus tersebut dalam sistem informasi TB yang terintegrasi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, notifikasi wajib (mandatory notification) harus diterapkan oleh setiap fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan TB” Ujar Akmal
Artinya, setiap fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan TB, termasuk layanan swasta, diwajibkan untuk mencatat dan melaporkan setiap kasus TB yang ditemukan dan/atau diobati sesuai dengan format pencatatan dan pelaporan yang telah ditetapkan secara standar nasional. Semua langkah ini sangat penting dalam upaya mencapai eliminasi TBC dan memastikan bahwa setiap kasus TBC terdeteksi dan diobati dengan tepat waktu, serta diintegrasikan ke dalam sistem pelayanan kesehatan yang lebih luas. Dengan kolaborasi, komitmen, dan implementasi SPM yang ketat, eliminasi TBC di Kabupaten Sukoharjo dapat menjadi kenyataan.