CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap membentuk Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TPT) untuk menangani masalah penyakit TBC yang masih menjadi ancaman kesehatan masyarakat. Tim ini terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang melibatkan unsur pentahelik, yaitu pemerintah, swasta, dunia usaha, akademisi dan media.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amanat Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas tanggal 18 Juli 2023 yang menginstruksikan untuk menggerakkan penanganan TBC secara besar-besaran seperti penanganan Covid-19. Surat Keputusan Bupati Cilacap tentang pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC ini ditetapkan pada tanggal 13 November 2023.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap, dr. Pramesti Griana Dewi, mengatakan bahwa pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan peran masing-masing unsur dalam kegiatan penanggulangan TBC. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Cilacap merupakan salah satu daerah dengan risiko tinggi penularan TBC karena memiliki jumlah penduduk yang besar dan beragam faktor risiko lainnya.
“Kabupaten Cilacap sampai akhir Oktober 2023 jumlah kasus TBC penduduk Cilacap yang ditemukan sebanyak 3.944 kasus, melebihi perkiraan kasus TBC di Kabupaten Cilacap tahun 2023 sejumlah 3.451 kasus. Angka keberhasilan pengobatan TBC juga belum pernah mencapai target 90%, dimana untuk kasus TBC tahun 2022 hanya mencapai 83% dengan angka putus berobatnya 11%,” ujar dr. Pramesti.
Ia menambahkan bahwa permasalahan TBC semakin kompleks dengan bertambahnya kasus TBC resisten obat dan masalah psikososial yang sangat mempengaruhi keberhasilan pengobatan dan pemutusan rantai penularan TBC. Faktor risiko rumah tidak sehat, pemenuhan asupan makanan bergizi, stigma dan diskriminasi serta bertambahnya kasus HIV dan diabetes melitus juga membebani penambahan kasus TBC.
Untuk itu, tim akan melakukan upaya-upaya yang diarahkan oleh Presiden, antara lain penemuan kasus TBC sebagai sumber penularan di komunitas, baik secara aktif masif maupun pasif intensif di fasilitas kesehatan. Pendampingan pengobatan pasien TBC melalui pengawasan menelan obat, dukungan psikososial, pemberian nutrisi, dukungan transportasi, dukungan perbaikan lingkungan rumah agar menjadi rumah sehat, pencegahan stigma dan diskriminasi, dan dukungan pemberdayaan ekonomi.
Tim juga akan melaksanakan investigasi kontak atau tracing, untuk menemukan kontak yang terduga TBC dan Infeksi Laten Tuberkulosis (ILTB). Pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis pada kontak dengan ILTB. Kampanye massif untuk mensosialisasikan TBC, mengedukasi masyarakat untuk mengenalkan penyakit TBC, upaya skrining dengan mengenali tanda dan gejalanya, cara diagnosanya, pencegahan, dan menghilangkan stigma dan diskriminasi.
“Kami berharap dengan adanya Tim Percepatan ini, kita dapat bersama-sama bergerak cepat dan tanggap dalam menangani TBC di Kabupaten Cilacap. TBC bukan hanya masalah kesehatan, tetapi juga masalah sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, kita perlu kerjasama dan partisipasi dari semua pihak untuk mengakhiri TBC,” tutup dr. Pramesti. (dn/kominfo)